Untuk keperluan administrasi UKK Tahun ajaran 2014/2015. Untuk itu kepada seluruh MI se-Korwil 7 Soreang, diharap segera mengisi Format terlampir, jika telah selesai segera di kirim kembali ke email korwil. korwil7soreang@gmail.com
Format diunduh disini . Terima Kasih
Cara registrasi dan mekanisme pembagian hak akses operator madrasah pada verval-PD Kemenagperlu disosialisasikan melalui Situs Berita Pendidikan Indonesia. Hal ini penting mengingat persoalan tersebut masih menggelayut bagi madrasah.
Dalam posting sebelumnya di situs ini telah ditulis tentang upaya Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dalam mendukung pengelolaan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) bagi siswa madrasah dan yang lain dalam jajaran Kementerian Agama, Subbag Sistem Informasi Setditjen Pendidikan Islam (EMIS Pusat) yang saat ini telah menjalin kerja sama dengan Pusat Data dan Statistik Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (PDSP Kemendikbud). Sebagai realisasi dari kerjasaa tersebut akan segera diluncurkan khusus bagi siswa madrasah sebuah Aplikasi Verifikasi dan Validasi peserta Didik (Aplikasi Verval-PD).
Mekanisme Registrasi Dan Hak Akses Operator Madrasah Pada Verval-PD Kemenag
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan dipahami terkait cara dan Registrasi Dan Hak Akses Operator Madrasah Pada Verval-PD Kemenag. Berikut ini adalah hal-hal yang harus dipahami :
Dalam Verval-PD Madrasah, penjaringan data siswa madrasah menggunakan sistem pendataan EMIS Kementerian Agama (Kemenag). Operator Madrasah melakukan proses updating (input/entry) data yang diperlukan menggunakan sistem EMIS tersebut.
Jika data sudah lengkap dan telah melewati tahap validasi menggunakan Aplikasi Desktop EMIS, maka Operator Madrasah mem-backup data meng-upload file hasil backup ke server EMIS Pusat Kemenag menggunakan Aplikasi EMIS Online.
Jika proses upload data siswa berhasil masuk ke database EMIS, maka akan masuk proses sinkronisasi dengan sistem Operational Data Store pada Pusat Data dan Statistik Pendidikan (ODS PDSP), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Operator madrasah harus registrasi terlebih dahulu sebagai anggota di situs Jaringan Pengelola Data Pendidikan supaya dapat mengakses atau melihat laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan, forum komunikasi SDM, dan aplikasi Verifikasi Validasi Peserta Didik dan melihat data NISN yang sudah dimiliki siswa pada web Verval-PD Kemenag.
Hendaknya memperhatikan petunjuk yang terdapat dalam lampiran pembagian hak akses dan Diagram Alur Veval-PD Kemenag.
Supaya lebih jelas dan clear, Operator Madrasah yang akan melakukan registrasi sekaligus mengetahui Pembagian Hak Akses Operator dan Diagram Alur Verifikasi dan Validasi Peserta Didik (Verval-PD) Madrasah, silahkan mendownload melalui tautan berikut ini:
Pusat Data Statistik Pendidikan (PDSP) sebagai pusat yang bertanggung jawab terhadap data master referensi peserta didik telah membangun sistem pengelolaan data pendidikan secara online berbasis web dengan alamat http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id/ .
Dengan dibangunnya sistem tersebut diharapkan lebih memudahkan dan mendekatkan proses pengelolaan data peserta didik dan master referensi pendidikan antara tingkat pusat dengan tingkat daerah.
Aplikasi verifikasi dan validasi peserta didik (verval PD) merupakan salah satu aplikasi pendukung pengelolaan pendataan pendidikan. Jika sebelumnya aplikasi verval PD hanya bisa diakses oleh institusi pendidikan di lingkup Kemdikbud, maka mulai tahun 2015 aplikasi verval PD bisa diakses dan dikelola oleh lembaga pendidikan di lingkup Kemenag dengan alamathttp://vervalpdkemenag.go.id
Ada bebarapa perbedaan antara aplikasi verval PD Kemdikbud dengan aplikasi verval PD Kemenag, diantaranya :
Data siswa verval PD di lingkup Kemdikbud bersumber dari aplikasi dapodik sedangkan data siswa pada verval PD Kemenag bersumber dari aplikasi EMIS yang dimiliki oleh Kemenag.
Proses verifikasi dan validasi data peserta didik di lingkungan Kemdikbud dilakukan oleh operator sekolah, sedangkan di lingkungan Kemeng Operator Madrasah hanya berfungsi sebagai user atau pengguna. Proses Proses verifikasi dan validasi data peserta didik dilakukan oleh Operator Kemenag Kab/Kota.
REGISTRASI
Sebelum bisa mengakses Verval PD Kemenag, maka harus terdaftar dulu menjadi anggota pengelola data pendidikan. Adapun cara pendaftarannya adalah :
Unggah file surat penugasan File dalam format PDF dengan ukuran Max. 2Mb(Ditandatangani Atasan dan Cap.)
Tunggu konfirmasi dari admin melalui email
Contoh surat penugasan untuk operator sekolah/madrasah
HAK AKSES
HAK AKSES OPERATOR MADRASAH
Operator madrasah harus mendaftar/registrasi sebagai anggota di laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan (http://sdm.data.kemdikbud.go.id).
Operator yang sudah terdaftar menjadi anggota dapat mengakses : laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan, forum komunikasi SDM, dan aplikasi Verifikasi Validasi Peserta Didik untuk Kementerian Agama (Verval PD Kemenag).
Untuk aplikasi Verval PD Kemenag, operator madrasah bisa melihat data siswa‐siswa yang sudah memiliki NISN.
HAK AKSES OPERATOR KEMENAG KABUPATEN/KOTA
Operator Kemenag Kabupaten/Kota harus mendaftar/registrasi sebagai anggota di laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan (http://sdm.data.kemdikbud.go.id).
Operator Kemenag Kabupaten/Kota yang sudah terdaftar menjadi anggota dapat mengakses : laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan, forum komunikasi SDM, dan aplikasi Verifikasi Validasi Peserta Didik untuk Kementerian Agama (Verval PD Kemenag).
Hak akses sebagai operator Verval PD Kemenag hanya diberikan pada 1 (satu) akun saja di setiap Kabupaten/Kota, dan akan diberikan akses untuk dapat :
Mengelola data referensi Verval PD Kemenag;
Mengembalikan data siswa dari referensi ke residu (Un‐Match);
Menentukan NISN yang akan digunakan oleh siswa (Match) melalui hasil pencarian dari database arsip NISN PDSP;
Membuat NISN baru (Not‐Match) untuk siswa yang belum memiliki NISN atau jika NISN sebelumnya tidak sesuai dengan yang ada di arsip NISN;
Mengajukan perubahan (Edit) NISN, nama, dan tanggal lahir siswa;
Melakukan konfirmasi data pada setiap data referensi hasil Verval PD Kemenag untuk memperbaharui database arsip NISN PDSP, sehingga data referensi Verval PD Kemenag menjadi sama dengan data di database Arsip NISN PDSP dan bisa dicek oleh siswa, orang tua atau madrasah secara mandiri melalui laman Arsip NISN PDSP (http://nisn.data.kemdikbud.go.id).
HAK AKSES OPERATOR KANWIL KEMENAG PROVINSI
Operator Kanwil Kenenag Provinsi harus mendaftar/registrasi sebagai anggota di laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan (http://sdm.data.kemdikbud.go.id).
Operator Kanwil Kemenag Provinsi yang sudah terdaftar menjadi anggota dapat mengakses : laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan, forum komunikasi SDM, dan Aplikasi Verifikasi Validasi Peserta Didik untuk Kementerian Agama (Verval PD Kemenag).
Hak akses sebagai operator Verval PD Kanwil Kemenag Provinsi hanya diberikan pada 1 (satu) akun saja di setiap Kanwil, dan akan diberikan akses untuk dapat :
Menyetujui perubahan nama dan tanggal lahir siswa yang diajukan oleh Operator Kemenag Kabupaten/Kota (approval).
Melihat dashboard Verval PD Kemenag, yang menggambarkan perbandingan antara jumlah data siswa yang sudah dan belum memiliki NISN berdasarkan wilayahnya.
Melihat data siswa‐siswa yang sudah memiliki NISN.
HAK AKSES STAF KEMENAG KABUPATEN/KOTA, STAF KEMENAG PROVINSI, DAN STAF KEMENAG PUSAT
Staf Kemenag harus mendaftar/registrasi sebagai anggota di laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan (http://sdm.data.kemdikbud.go.id).
Staf yang sudah terdaftar menjadi anggota dapat mengakses : laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan, forum komunikasi SDM, dan aplikasi Verifikasi Validasi Peserta Didik untuk Kementerian Agama (Verval PD Kemenag).
Untuk aplikasi Verval PD Kemenag, setiap staf akan diberikan akses untuk :
Melihat dashboard Verval PD Kemenag, yang menggambarkan perbandingan antara jumlah data siswa yang sudah dan belum memiliki NISN berdasarkan wilayahnya;
Melihat data siswa‐siswa yang sudah memiliki NISN.
HAK AKSES ADMIN PDSP
Memiliki akses ke menu yang sama dengan operator Verval PD Kemenag Kabupaten/Kota, untuk memeriksa efektivitas dan aktivitas dari menu dan fungsi‐fungsi pada aplikasi Verval PD Kemenag (proses debugging).
Melihat dashboard Verval PD Kemenag, yang menggambarkan perbandingan antara jumlah data siswa yang sudah dan belum memiliki NISN;
Menyetujui/menolak pengajuan perubahan NISN yang diajukan oleh operator Verval PD Kemenag Kabupaten/Kota.
Fitur-fitur yang terdapat pada verval PD Kemenag adalah sebagai berikut :
Home
Tampilan awal aplikasi verval PD Kemenag
Dashboard
Menampilkan dashboard Verval PD Kemenag, yang menggambarkan perbandingan antara data siswa di menu referensi dan menu residu baik menurut jumlah maupun persentase siswa.
Sekolah
Menampilkan data siswa per sekolah yang sudah memiliki NISN. Data ditampilkan sesuai dengan kewenangan user (jabatan saat registrasi di laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan/SDM, baik itu Madrasah, Kabupaten/Kota, Propinsi, atau Pusat).
Referensi
Menampilkan data siswa per sekolah yang sudah memiliki NISN dan dilengkapi juga dengan tombol UNMATCH, tombol yang berfungsi untuk mengembalikan data siswa dari menu referensi ke menu residu.
Residu
Menampilkan data siswa per sekolah yang belum diverifikasi NISN‐nya dan harus dikelola oleh operator verval PD Kemenag. Fungsi untuk pengajuan NISN baru dan pengelolaan NISN berada di menu ini, melalui tombol MATCH dan NOT‐MATCH.
Edit Data
Fasilitas untuk mengajukan perubahan NISN dan juga merubah identitas siswa (nama dan tanggal lahir). Pengajuan perubahan dilakukan oleh operator Verval PD Kemenag Kabupaten/Kota sesuai dengan permintaan dari madrasah. Data yang bisa diedit adalah data siswa yang sudah masuk ke dalam data referensi Verval PD Kemenag.
Konfirmasi Data
Fasilitas untuk mengupdate/memperbaharui database arsip NISN PDSP (laman arsip NISN – http://nisn.data.kemdikbud.go.id), supaya data referensi hasil Verval PD Kemenag bisa dicek oleh siswa atau madrasah secara mandiri melalui laman Arsip NISN.
Aproval
Menampilkan data siswa‐siswa yang diajukan perubahan NISN atau nama dan tanggal lahir (EDIT DATA). Setiap pengajuan perubahan NISN oleh operator Verval PD Kemenag Kabupaten/Kota memerlukan persetujuan (approval) terlebih dahulu dari Admin PDSP. Sedangkan setiap pengajuan perubahan nama dan tanggal lahir, memerlukan approval dari Kanwil Kemenag Provinsi. Oleh karena itu, Operator Verval PD Kanwil Kemenag Provinsi harus melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung secara cermat dan teliti.
System
Menu untuk keluar dari aplikasi Verval PD Kemenag (logout).
Masing-masing dapat mengakses fitur atau menu-menu tersebut sesuai dengan hak aksesnya, yaitu :
Pengguna yaitu Operator Madrasah hanya bisa mengakses menu Home, Sekolah dan System. sesuai dengan hak aksesnya hanya bisa melihat data siswa‐siswa yang sudah memiliki NISN.
OPERATOR VERVAL PD KEMENAG KABUPATEN/KOTA yaitu Staf Kemenag Kabupaten/Kota yang ditunjuk untuk mengelola aplikasi Verval PD Kemenag sebagai operator kabupaten/kota, sesuai dengan SK penunjukkan dari instansi yang bersangkutan.dapat mengakses menu Home, Referensi, Residu, Edit Data, KOnfirmasi Data dan System.
OPERATOR VERVAL PD KANWIL KEMENAG PROVINSI yang terdiri dari Staf Kanwil Kemenag Provinsi yang ditunjuk untuk mengelola aplikasi Verval PD Kemenag sebagai operator provinsi, sesuai dengan SK penunjukkan dari instansi yang bersangkutan, dapat mengakses menu Home, Dashboard, Sekolah, Aproval dan System.
SUPERVISI yang terdiri dari Staf Kemenag Kabupaten/Kota (selain Operator), Staf Kemenag Propinsi (selain Operator), Staf Kemenag Pusat, dst dapat mengakses menu Home, Dashboard, Sekolah dan System.
ADMIN (PDSP), yaitu staf PDSP yang ditunjuk sebagai admin dapat mengakses menu Home, Dashboard, Referensi, Residu, Aproval dan System.
S25yang merupakan surat untuk mengajukan Keaktifan Guru Kolektif di semester 2 tahun 2014/2015.Formulir ini berisi 3 surat:
Surat yang pertama adalah bentuk dari dokumen s25 yang terdiri dari KOP surat dari sekolah terkait, surat di tujukan kepada kepala Dinas Pendidikan Kabupaten , Jumlah siswa, Jumlah Guru atau PTK. di bagian bawah terdapat Kode Ajuan yang nanti akan di entri oleh operator diknas kabupaten dan surat di tandatangani oleh Kepala Sekolah dan di stempel. Berikut Contohnya Dokumen s25 :
Surat yang kedua berisi lampiran daftar guru di semester 1, Jumlah Jam Mengajar guru, Jumlah siswa yang di ampu serta di akhir kolom ada paraf guru yang nantinya harus di tandatangani oleh masing – masing guru sebelum di bawa ke diknas. Untuk lebih jelasnya berikut lampiran 1 dokumen s25:
Surat yang ketiga berisi lampiran daftar kode mata pelajaran pada kolom jenis tugas, untuk lebih jelasnya berikut contoh Lampiran 2 dokumen s25 :
Cara mencetak S25 adalah melalui akun Kepala Sekolah, untuk itu Rekan operator harus login akun Kepala Sekolah terlebih dahulu.