Artikel Utama

Cara Cetak S25 dan Contoh Dokumen S25 untuk Pengajuan Aktifasi Kolektif Semester 2


Cara Cetak S25



Contoh Dokumen S25
S25 yang merupakan surat untuk mengajukan Keaktifan Guru Kolektif di semester 2 tahun 2014/2015.Formulir ini berisi 3 surat:
Surat yang pertama adalah bentuk dari dokumen s25 yang terdiri dari KOP surat dari sekolah terkait, surat di tujukan kepada kepala Dinas Pendidikan Kabupaten , Jumlah siswa, Jumlah Guru atau PTK. di bagian bawah terdapat Kode Ajuan yang nanti akan di entri oleh operator diknas kabupaten dan surat di tandatangani oleh Kepala Sekolah dan di stempel. Berikut Contohnya Dokumen s25 :
Formulir S25
Surat yang kedua berisi lampiran daftar guru di semester 1, Jumlah Jam Mengajar guru, Jumlah siswa yang di ampu serta di akhir kolom ada paraf guru yang nantinya harus di tandatangani oleh masing – masing guru sebelum di bawa ke diknas. Untuk lebih jelasnya berikut lampiran 1 dokumen s25:
formulir s25 lampiran 1
Surat yang ketiga berisi lampiran daftar kode mata pelajaran pada kolom jenis tugas, untuk lebih jelasnya berikut contoh Lampiran 2 dokumen s25 :
formulir s25 lampiran 2Cara mencetak S25 adalah melalui akun Kepala Sekolah,  untuk itu Rekan operator harus login akun Kepala Sekolah terlebih dahulu.

Tutorial Proses Keaktifan PTK Semester 2 Padamu Negeri 2015 – Panduan Cetak Kartu PTK Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015

Berikut panduan untuk memproses keaktifan PTK di semester 2 tahun pelajaran 2014/2015 di Padamu Negeri 2015 yang admin share dari laman situs bantuan.siap-online.com. 

Untuk memproses keaktifan PTK dalam satu sekolah dilakukan secara kolektif berdasarkan ajuan dari Kepala Sekolah ke Dinas. Namun untuk cetak Kartu Digital setiap semester tetap dilakukan mandiri oleh setiap PTK.

Catatan : Ajuan kolektif tersebut sekaligus sebagai laporan resmi rekap beban kerja PTK aktif di sekolah ke Dinas Pendidikan / Kementrian Agama setempat.


Contoh Kartu digital bagi PTK Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 



Berikut langkah singkat mencetak kartu digital bagi PTK yang sekolahnya telah diajukan vervalnya oleh Kepala Sekolah dan telah disetujui ajuan vervalnya oleh Dinas :

1.   Login sebagai PTK pada http://padamu.siap.web.id.

2.  Silakan isi PegID/NUPTK dan password login akun PTK Anda dan pilih layanan Padamu PTK jika telah berhasil login. 

3.  Pada halaman dasbor PADAMU PTK Anda akan ditampilkan status keaktifan Anda, perhatikan gambar.

4.   Klik Info Mengajar untuk melihat Riwayat Mengajar Anda.

Pemutakhiran riwayat mengajar tidak perlu dientri manual lagi oleh setiap guru. Sistem akan meng-update riwayat mengajar baik di sekolah induk atau non induk secara otomatis ke setiap portofolio guru sesuai dengan isian jadwal kegiatan belajar mengajar mingguan pada semester aktif yang dientri oleh petugas admin/operator sekolah. 

Berikut contoh tampilan Daftar Riwayat mengajar Anda :

Catatan : Harap disiapkan dokumen penjadwalan mingguan pembelajaran di setiap kelas pada semester 2 TP. 2014/2015 yang telah berlaku di sekolah saat ini sebagai dasar entri ke sistem Padamu Negeri). 

5.  Unggah foto Anda, klik Unggah Foto. Pilih file foto dari media penyimpanan komputer Anda. File yang dapat diunggah adalah file JPG, PNG, dan GIF dengan ukuran maksimum yang diijinkan 250 X 400 pixel.

6. Selanjutnya, klik Periksa Portofolio, periksa portofolio Anda. Jika ada yang harus disesuaikan silakan klik Edit Kembali, namun jika sudah sesuai klik OK.

7. Selanjutnya, klik tombol Aktifkan Portofolio untuk periode Tahun Ajaran 2014-2015 Semester 2. Setelah diklik maka portofolio PTK berhasil diaktifkan.

8.  Langkah terakhir setelah semua PTK dalam satu sekolah melakukan keaktifan secara kolektif dan telah diajukan Kepala Sekolah ke Dinas / Kementerian Agama untuk persetujuan verval, barulah PTK tersebut dapat mencetak kartu digital. Tombol Cetak kartu digital akan aktif jika verval ajuan kepala sekolah telah disetujui dinas. Klik tombol Cetak untuk mencetak kartu digital PTK.

9.  Selamat, kartu digital Anda sebagai tanda keaktifan PTK periode Tahun Ajaran 2014-2015 Semester 2 telah berhasil dicetak.

Persyaratan Usulan Tunjangan Fungsional 2015


Berdasarkan Surat edaran yang dikeluaarkan oleh Kasi Pendidikan Madrasah Kab. Bandung tentang usulan tunjangan fungsional tahun 2015. Maka dari itu kepada madrasah yang berada di bawah naungan korwil 7 soreang diharap untuk segera melengkapi berkas persyaratan yang ada pada link dibawah ini.

Download file persyaratan usulan tunjangan fungsional 2015 


Batas pengiriman berkas persyaratan tunjangan fungsional 2015 untuk lembaga MI mulai tanggal 17-21 April 2015 dikolektif per madrasah menggunakan map warna merah.

Tutorial Import/Eksport Data di Web KKMI Jabar

A. Unduh Aplikasi Offline
Untuk mendapatkan Aplikasi Offline KKMI Offline dengan cara mengunduhnya di web online.
Adapun caranya :
1. Login website KKMI. Sesuaikan dengan user login (xxxxx.kkmi-jabar.net)
xxxxxx adalah kode sub untuk kode kabupaten atau kode npsn sekolah jika login sebagai sekolah
2. Sorot pada kolom pengumuman, lalu unduh file terkait
3. Simpan file pada folder yang diinginkan

B. Cara Menjalankan aplikasi
1. Navigasi ke folder/file tempat file kkmi.rar disimpan
2. Extract file kkmi.rar
3. Jalankan aplikasi dengan menekan/klik 2 kali pada file kkmi.exe

C. Manual Import Siswa
1. Siapkan file excel hasil dari emis.
Contoh file data.
2. Jalankan file kkmi.exe
3. Pada menu bar (kiri atas) pilih menu siswa
4. Tampilan menu siswa akan muncul
Catatan :
-  Apabila data sekolah tidak muncul, hiraukan saja. Data sekolah akan terbuat ketika proses
import.
5. Pilih kabupaten/kota yang sesuai
Contoh apabila hendak melakukan import data siswa pada kabupaten Bandung Barat
6. Tekan tombol import
Jendela baru akan muncul.
7. Pilih data siswa dalam bentuk excel pada saat langkah no 1
8. Kemudian tekan tombol pilih
9. Tunggu hingga proses selesai
Catatan :
-  Untuk import data ptk, langkah serupa, namun berbeda pada langkah no 3 dan no 7, pilihlah
data yang bersuaian.

10. Hasil file import atau data ada pada folder data di dalam folder hasil extract.

D. Cara Melakukan Upload
1. Login website KKMI. Sesuaikan dengan user login (xxxxx.kkmi-jabar.net)
xxxxxx adalah kode sub untuk kode kabupaten atau kode npsn sekolah jika login sebagai sekolah
2. Pilih menu upload, pada menu Master Data
3. Kemudian window upload akan muncul
4. Pilih jenis file Data
5. Kemudian tekan tombol tambah

6. Pilih file DBF pada folder data di dalam folder hasil extract aplikasi offline
7. Kemudian tekan tombol upload
8. Tunggu hingga selesai.

Korwil 7 Soreang Juara Umum KSM, Calistung, dan Aksioma Se-Kab. Bandung Tahun 2015



KLASEMEN PEROLEHAN JUARA
KEGIATAN KSM, CALISTUNG DAN AKSIOMA
TINGKAT MI SE-KABUPATEN BANDUNG TAHUN 2015

Daftar Juara Calistung dan KSM

Daftar Peringkat AKSIOMA Cabang Seni

Daftar Peringkat AKSIOMA Cabang Olahraga
Klasemen Perolehan Juara


Cara Pengajuan NRG Baru (untuk yang belum mempunyai NRG)

Anda sudah memiliki NRG sebelumnya? ikuti panduan ini >> Verval NRG (bagi yang sudah memiliki)
NRG adalah Nomor Registrasi Guru, yaitu nomor unik yang dimiliki guru yang sudah bersertifikasi. Semua guru yang telah sertifikasi memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG). Para guru tersebut wajib melakukan verifikasi dan validasi (Verval) NRG melalui layanan PADAMU NEGERI. Apabila tidak melakukan verval atau registrasi ulang NRG maka NRG yang sebelumnya sudah diterbitkan dianggap tidak valid. Bagi guru yang belum memiliki NRG disediakan fitur untuk ajuan NRG Baru.
alur NRG
Berikut panduan Pengajuan NRG Baru (bagi Guru yang belum memiliki) :
1. Akses http://padamu.siap.web.id/ dan pilih Login PTK. 
2. Pilih layanan PADAMU PTK. 
padamu ptk
3. Pada Dasbor PTK, pilih menu VerVal NRG. Klik Ajukan VerVal.
verval NRG
4. Pilih opsi Belum, dan klik Benar & Lanjut. 
jenis ajuan
5. Selanjutnya, isikan Data Sertifikasi Anda dengan benar (Pastikan Anda telah menyiapkan file scan sertifikasi / piagam dan ijazah terakhir Anda untuk diunggah, file yang dapat diunggah adalah file dengan tipe gif, png, atau jpeg dengan maksimal ukuran file 1MB), Klik Benar & Lanjut untuk menyimpan data.
isi data sertifikasi
Catatan untuk pilihan Jalur Sertifikasi :
– Pengajuan NRG baru dengan tanggal sertifikasi sampai 2014 hanya bisa memillih jalur PLPG
– Pengajuan NRG baru dengan piagam sertifikasi keluaran tahun 2015 hanya bisa memilih jalur PPGJ
– Pengajuan NRG baru dengan piagam sertifikasi PPG harus memilih sub jalur seperti pada gambar terlampir dibawah ini
Tipe Jalur PPG
6. Konfirmasi data sertifikasi yang telah Anda isikan, jika masih kurang sesuai, klik Edit Kembali. Jika telah sesuai klik Simpan. 
konfirmasi dan simpan
7. Jika data berhasil diunggah, selanjutnya Cetak Surat Ajuan Anda.
Cetak surat ajuan
8. Berikut Contoh Surat Ajuan Nomor Registrasi Guru (NRG) Baru (S26a).  
surat ajuan S26
9. Ajukan Surat Pengajuan NRG Baru (S26a) tersebut ke Dinas Pendidikan, Guru akan menerima Surat Tanda Terima Pengajuan NRG Baru. Selanjutnya Dinas Pendidikan akan mengajukan ke LPMP untuk disetujui diterbitkan NRG. Jika sudah diterbitkan, NRG baru anda akan tampil pada layanan PADAMU PTK anda.

Cara Verval NRG (untuk yang sudah memiliki NRG)

Anda belum memiliki NRG ? ikuti panduan ini >> Pengajuan NRG Baru (bagi yang belum memiliki) 
NRG adalah Nomor Registrasi Guru, yaitu nomor unik yang dimiliki guru yang sudah bersertifikasi. Semua guru yang telah sertifikasi memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG). Para guru tersebut wajib melakukan verifikasi dan validasi (Verval) NRG melalui layanan PADAMU NEGERI. Apabila tidak melakukan verval atau registrasi ulang NRG maka NRG yang sebelumnya sudah diterbitkan dianggap tidak valid. Bagi guru yang belum memiliki NRG disediakan fitur untuk ajuan NRG Baru.  
Proses Verval NRG dengan cara, guru login ke akun PADAMU NEGERI. Update kelengkapan data sertifikasi, unggah berkas pindai (scan) dokumen Piagam Sertifikasi Guru yang dimilikinya. Ajukan verval NRG melalui Kepala Sekolah ke Dinas Pendidikan. Jika disetujui oleh Dinas, guru akan menerima bukti verval NRG. Berikut alur Proses keaktifan PTK dan alur VerVal NRG PTK.
alur NRG
Mohon perhatikan beberapa Rule berikut sebelum melakukan VerVal NRG :
  1. Input klaim NRG harus memasukan NRG dan no peserta sertifikasi yang mana keduanya akan divalidasi di data arsip NRG
  2. PTK yang memiliki data NRG pada arsip NRG, harus menggunakan NRG tersebut.
  3. Untuk jalur PPG No. Sertifikat Pendidik akan divalidasi ke DIKTI melalui webservice. No. Sertifikat Pendidik yang tidak terdapat pada data DIKTI tidak bisa ajuan.
  4. Pengajuan NRG yang ditolak PRODIK bisa dibatalkan oleh PTK dan diajukan kembali.
  5. Verval dan Klaim NRG hanya bisa dilakukan oleh PTK yang telah memiliki NUPTK.
  6. Unggah file scan Sertifikat dan Ijazah minimal 200 KB dan maks 1 MB.
Berikut panduan VerVal NRG  :
1. Akses http://padamu.siap.web.id/ dan pilih Login PTK. 
2. Pilih layanan PADAMU PTK. 
padamu ptk
3. Pada Dasbor PTK, pilih menu VerVal NRG. Klik Ajukan VerVal.
verval NRG
4. Pada kotak dialog VerVal NRG PTK, pilih Jenis Ajuan, pilih Telah memiliki NRG bagi yang telah memiliki NRG dan isi nomor NRG serta Nomer Peserta yang tertera pada Piagam Sertifikasi Anda (Input klaim NRG harus memasukan NRG dan no peserta sertifikasi yang mana keduanya akan divalidasi di data arsip NRG). Klik Benar & Lanjut.
jenis ajuan-telah memiliki NRG
5. Selanjutnya, isikan Data Sertifikasi Anda dengan benar (Pastikan Anda telah menyiapkan file scan sertifikasi / piagam dan ijazah terakhir Anda untuk diunggah, file yang dapat diunggah adalah file dengan tipe gif, png, atau jpeg dengan minimal ukuran file 200KB dan maksimal ukuran file 1MB), Klik Benar & Lanjut untuk menyimpan data.
data sertifikasi
6. Konfirmasi data sertifikasi yang telah Anda isikan, jika masih kurang sesuai, klik Edit Kembali. Jika telah sesuai klik Simpan. 
konfirmasi
7. Jika data berhasil diunggah, selanjutnya Cetak Surat Ajuan Anda.
Cetak surat ajuan
8. Berikut SURAT AJUAN VERVAL NOMER REGISTRASI GURU (NRG) – (S26b2) 
s26b2
9. Ajukan Surat Ajuan Verval NRG (S26b) tersebut ke Dinas Pendidikan, Guru akan menerima Surat Tanda Terima Pengajuan/Verval NRG.
Berikut Contoh Jenis formulir verval NRG yang dicetak oleh PTK bersangkutan :
1. S26a – Surat Ajuan Nomor Registrasi Guru (NRG) Baru
Penerima: Kepala Dinas
Penerbit: PTK belum memiliki NRG
Fungsi: Surat Ajuan untuk memperoleh Nomor Registrasi Guru (NRG) baru.
s26a
2. S26b – Surat Ajuan Verval Nomor Registrasi Guru (NRG)
Surat ini tidak diterbitkan lagi, karena direvisi menjadi S26b2 & S26b3.
3. S26b2 – Surat Ajuan Verval Nomor Registrasi Guru (NRG)
Penerima: Kepala Dinas
Penerbit: PTK pemilik NRG
Fungsi: Surat permohonan untuk MEMVALIDASI Nomor Registrasi Guru (NRG) PTK bersangkutan.
Surat   S26b2-exc
4. S26b3 – Surat Ajuan Klaim Nomor Registrasi Guru (NRG)
Penerima: Kepala Dinas
Penerbit: PTK pemilik NRG yang bermasalah
Fungsi: Surat permohonan untuk MENGKLAIM Nomor Registrasi Guru (NRG).
Surat   S26b3
5. S26b4 – Surat Ajuan Penyelesaian Sengketa Nomor Registrasi
Penerima: Kepala Dinas
Penerbit: PTK yang mengajukan sengketa
Fungsi: Surat permohonan untuk MENGAMBIL ALIH Nomor Registrasi Guru (NRG) yang telah digunakan PTK lain.
Surat   S26b4